Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam mengawasi PPSP, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan perumahan yang terjangkau oleh masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kelembagaan PPSP, termasuk kepemilikan saham yang seluruhnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, wilayah operasional nasional, dan kewajiban melaporkan pembukaan kantor cabang kepada OJK.
- Struktur organisasi PPSP yang wajib memiliki fungsi administrasi dan pembukuan, pemasaran, Sekuritisasi, analisis kelayakan Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan, pengelolaan keuangan, dan manajemen risiko.
- Kegiatan usaha PPSP yang meliputi Sekuritisasi, Penyaluran Pinjaman dan/atau Penyaluran Pembiayaan kepada Lembaga Penyalur KPR, pelaksanaan tugas khusus dari pemerintah, dan kegiatan usaha lain yang mendukung pembangunan dan pengembangan di bidang pembiayaan perumahan.
- Penyelenggaraan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, termasuk pembentukan Unit Usaha Syariah (UUS) dan pemenuhan ketentuan terkait modal kerja, Dewan Pengawas Syariah (DPS), pembukuan terpisah, dan pimpinan UUS yang memenuhi persyaratan.
- Tingkat kesehatan PPSP yang mencakup likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan penyisihan penghapusan aset serta cadangan kerugian penurunan nilai.
- Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang wajib dilaksanakan dalam setiap kegiatan usaha PPSP.
- Manajemen risiko yang wajib diterapkan secara efektif oleh PPSP.
- Pelaporan kepada OJK, termasuk laporan keuangan tahunan, laporan bulanan, laporan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, penilaian tingkat risiko, rencana bisnis tahunan, perubahan anggaran dasar, perubahan Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS, serta perubahan alamat.
- Larangan bagi PPSP, seperti melakukan pembelian saham melalui pasar modal dan menarik dana secara langsung dari masyarakat.