Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 18/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 18 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 18 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku07 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanLuwuk

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 19 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kabupaten Banggai. Latar belakangnya adalah peningkatan intensitas pemotongan hewan dan perlunya penyesuaian terhadap peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menertibkan penyelenggaraan pemotongan hewan di Kabupaten Banggai serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi.

Ketentuan substansial meliputi:

  • Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas di Rumah Potong Hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  • Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan jenis hewan, jenis pemeriksaan, volume/sampel, dan unsur bahan pemeriksaan.
  • Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi: Tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak dengan mempertimbangkan harga pasar. Tarif retribusi ditetapkan untuk biaya pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, dan pemeriksaan daging.
  • Ketentuan Pemeriksaan: Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Hewan betina juga harus diperiksa kesuburannya.
  • Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah.
  • Wilayah Pemungutan: Wilayah pemungutan retribusi adalah Kabupaten Banggai.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.
  • Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa.
  • Kadaluwarsa: Penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kadaluwarsa dapat dihapus.
  • Pengawasan: Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (Tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).