Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2018 tentang PELAYANAN IBADAH HAJI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 17/2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 17 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 17 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2018Tanggal Penetapan:14 Desember 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan IbadahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN IBADAH HAJI
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku14 Desember 2018
Tanggal Penetapan14 Desember 2018
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kelancaran, ketertiban, kemudahan, kenyamanan, keamanan, dan kepastian perjalanan bagi jemaah haji dari Kabupaten Kayong Utara. Pemerintah Daerah berperan aktif dalam penyediaan transportasi jemaah haji dari daerah asal ke ibu kota provinsi dan/atau sebaliknya.

Ketentuan substansial meliputi pembentukan Panitia Pelayanan Ibadah Haji (PPIH) oleh Bupati, yang terdiri dari unsur Kantor Kementerian Agama, Perangkat Daerah, kelompok bimbingan ibadah haji, dan instansi terkait. PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi Pelayanan Ibadah Haji. Bupati juga mengangkat petugas haji daerah melalui seleksi yang terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).

Peraturan ini mengatur pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah kepada Jamaah Haji Daerah, meliputi pembekalan oleh TPHD, pemeriksaan kesehatan oleh TKHD, upacara pelepasan dan penyambutan, pelayanan transportasi dari dan ke ibu kota Provinsi, pelayanan keamanan, serta pengantaran Jamaah Haji yang meninggal dunia/sakit dari ibu kota Provinsi ke domisili. Jemaah Haji Daerah wajib mengikuti bimbingan manasik yang dilaksanakan oleh TPHD.

Biaya Pelayanan Ibadah Haji di Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Perangkat Daerah terkait wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati.

(-)

(-)