Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan

Juga dikenal sebagai: PP 8/1948 · PP No. 8 Tahun 1948 · PP Nomor 8 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1948Tanggal Penetapan:4 Mei 1948
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaRumah Tutupan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1948
Tanggal Penetapan04 Mei 1948
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan bertujuan untuk mengatur pelaksanaan hukuman tutupan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946. Peraturan ini menetapkan bahwa Kementerian Pertahanan bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan Rumah Tutupan. Menteri Pertahanan memiliki wewenang untuk menentukan jumlah penghuni, jenis pekerjaan, dan pengaturan lainnya terkait Rumah Tutupan. Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab atas operasional sehari-hari dan dapat menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai. Pegawai Rumah Tutupan diwajibkan untuk menjaga hubungan profesional dengan penghuni dan dilarang menerima hadiah atau melakukan hubungan keuangan dengan mereka. Penghuni Rumah Tutupan memiliki hak untuk diperlakukan dengan sopan dan adil, serta dapat menerima hadiah atas pekerjaan yang dilakukan. Peraturan ini juga mengatur tentang pemeliharaan kesehatan, makanan, pakaian, dan fasilitas lainnya bagi penghuni Rumah Tutupan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ketertiban dan keamanan dapat dikenai sanksi berupa pemarahan, pencabutan hak, atau tutupan sunyi hingga empat belas hari.
  • Orang yang melawan atau mengancam pegawai dapat dikenai hukuman tutupan sunyi.
  • Penghuni yang merusak barang harus mengganti kerugian tanpa mengurangi hukuman yang dijatuhkan.