Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 15/2024 · Permenko Perekonomian No. 15 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 15 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Desember 2024Tanggal Penetapan:26 November 2024
Hukum Administrasi NegaraPembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku05 Desember 2024
Tanggal Penetapan26 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1223).

Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memiliki tugas menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian secara inklusif dan terintegrasi. Secara substansial, peraturan ini mengatur susunan organisasi kementerian yang terdiri atas Sekretariat Kementerian Koordinator, lima Deputi Bidang Koordinasi (Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN; Kerja Sama Ekonomi dan Investasi; Perniagaan dan Ekonomi Digital; Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata), Inspektorat, dan Staf Ahli. Setiap unit organisasi memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung perumusan, penetapan, dan pengendalian kebijakan di bidang perekonomian, termasuk pengelolaan administrasi, manajemen kinerja, hukum, komunikasi, serta sumber daya manusia. Selain itu, peraturan ini menetapkan tata kerja kementerian yang mengedepankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi maupun antarkementerian/lembaga. Menteri Koordinator bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian kepada Presiden, dengan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital nasional. Pendanaan untuk seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

1. Seluruh pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koordinator berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya pejabat baru atau adanya penyesuaian pengaturan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator ini. 2. Penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya. 3. Dalam hal jabatan fungsional yang akan diduduki memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi, kelas jabatan fungsional penyetaraan jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kelas jabatan fungsional tersebut.

(-)