Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karawang 16/2018 · Perda Kabupaten Karawang No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Kebijakan Umum PemerintahTelekomunikasi & Dunia DigitalTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Karawang
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanKarawang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan, memudahkan pelayanan publik, serta mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah. Latar belakangnya adalah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi secara terpadu. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Tata Kelola SPBE:** Meliputi rencana induk SPBE, arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Rencana Induk SPBE disusun untuk jangka waktu 20 tahun dan dapat direviu setiap 5 tahun. Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat direviu. 2. **Manajemen SPBE:** Mencakup manajemen risiko, manajemen keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen Layanan SPBE. Pelaksanaan manajemen SPBE berpedoman pada Standar Nasional Indonesia. 3. **Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi:** Meliputi audit infrastruktur SPBE, audit aplikasi SPBE (umum dan khusus), dan audit keamanan SPBE. Audit dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit pemerintah atau lembaga audit terakreditasi. 4. **Penyelenggara SPBE:** Bupati melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE, yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah. 5. **Percepatan SPBE:** Dilakukan dengan pengembangan Aplikasi Umum dan pembangunan Infrastruktur SPBE, diprioritaskan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik. 6. **Pemantauan dan Evaluasi SPBE:** Bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE, dilakukan secara berkala oleh Koordinator SPBE.

1. Infrastruktur SPBE yang sudah tersedia di lingkungan Perangkat Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE yang terpadu.

(-)