Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 11/2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Februari 2014Tanggal Penetapan:14 Februari 2014
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Rantau Bais Kabupaten Rokan Hilir
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku14 Februari 2014
Tanggal Penetapan14 Februari 2014
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Rantau Bais di Kabupaten Rokan Hilir sebagai upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Kecamatan Rantau Bais berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Tanah Putih dan terdiri dari tujuh Kepenghuluan. Batas wilayah Kecamatan Rantau Bais ditetapkan dengan berbatasan dengan beberapa kecamatan dan wilayah administratif lainnya. Ibu kota kecamatan berkedudukan di Kepenghuluan Rantau Bais Permai. Camat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat untuk memimpin pemerintahan kecamatan. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

1. Sementara menunggu kesiapan prasarana sebagai tempat penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan Rantau Bais, Pemerintah Daerah mempersiapkan tempat sementara yang dinilai memadai dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

(-)