Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 - 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2016 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2016Tanggal Penetapan:1 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2009 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 - 2025
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku06 September 2016
Tanggal Penetapan01 September 2016
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jambi Tahun 2005-2025. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 2 yang mengatur jangka waktu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dalam kurun waktu 20 tahun (2005-2025) dengan sistematika yang terdiri dari tujuh bab, yaitu: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Analisis Isu-Isu Strategis, Visi dan Misi Daerah, Arah Kebijakan, Kaidah Pelaksanaan, dan Penutup.

(-)

(-)