Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/KEPMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 24/KEPMEN-KP/2014 · Kepmen KKP No. 24/KEPMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2014Tanggal Penetapan:21 Maret 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKawasan Konservasi Perairan Nusa Penida Kabupaten Klungkung di Provinsi Bali
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku21 Maret 2014
Tanggal Penetapan21 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini bertujuan untuk melestarikan, melindungi, dan memanfaatkan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistem perairan di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, termasuk spesies seperti Mola-mola dan Pari Manta. Kawasan ini ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan dan dikelola sebagai Taman Wisata Perairan dengan luas sekitar 20.057 hektar. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung ditunjuk untuk mengelola kawasan ini, dan langkah-langkah seperti sosialisasi dan penataan batas kawasan akan dilakukan.

(-)

(-)