di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah didasarkan pada asas tanggung jawab, kelestarian, keterpaduan, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen, mengurangi dan/atau menangani sampah dengan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan, aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah yang sesuai standar, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang.
Produsen memiliki kewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah, serta lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk kelompok masyarakat, badan usaha, perangkat daerah, BUMD, atau BUMDesa. Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.