Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 5/2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 5 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2017Tanggal Penetapan:15 Februari 2017
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku15 Februari 2017
Tanggal Penetapan15 Februari 2017
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum di Kabupaten Tanah Bumbu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2007 Nomor 32, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11) sepanjang mengatur tentang kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Tanah Bumbu, meliputi sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan sampah didasarkan pada asas tanggung jawab, kelestarian, keterpaduan, keadilan, kehati-hatian, partisipatif, manfaat, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan pengelolaan sampah adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup, meningkatkan peran serta masyarakat dan produsen, mengurangi dan/atau menangani sampah dengan berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya bernilai ekonomis, serta mewujudkan kinerja pelayanan pengelolaan sampah yang efektif dan efisien.

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat, mengalokasikan dana, melakukan penelitian dan pengembangan teknologi, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, pelayanan kebersihan yang baik, serta berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan, aktif dalam pengurangan dan penanganan sampah, menyiapkan pewadahan sampah yang sesuai standar, dan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau didaur ulang.

Produsen memiliki kewajiban untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur perizinan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah, serta lembaga pengelola sampah yang dapat berbentuk kelompok masyarakat, badan usaha, perangkat daerah, BUMD, atau BUMDesa. Pembiayaan pengelolaan sampah berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah. Pemerintah Daerah wajib memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 2. Penyediaan TPS 3R oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 3. Penyediaan TPST dan TPA oleh Pemerintah Daerah dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku. 4. Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah ini diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Produsen yang melanggar Pasal 10 dan 11 dikenakan denda administratif maksimal Rp. 25.000.000,00. 2. Produsen yang melanggar Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 dikenakan denda administratif maksimal Rp. 5.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 18 dikenakan denda administratif maksimal Rp. 100.000,00. 4. Penanggung jawab kawasan yang melanggar Pasal 19, Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 23 dikenakan denda administratif maksimal Rp. 10.000.000,00. 5. Pengelola fasilitas umum yang melanggar Pasal 19 dan Pasal 23 dikenakan denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,00. 6. Membuang sampah sembarangan dikenakan denda administratif maksimal Rp. 500.000,00. 7. Membakar sampah sembarangan dikenakan denda administratif maksimal Rp. 1.000.000,00. 8. Badan usaha yang beroperasi tanpa izin dikenakan denda administratif maksimal Rp. 5.000.000,00.