Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 16/2016 · Permenkumham No. 16 Tahun 2016 · Permenkumham Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2016Tanggal Penetapan:6 April 2016
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku06 April 2016
Tanggal Penetapan06 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Ilmu Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Latar belakang pembentukan Poltekip adalah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemasyarakatan melalui pendidikan yang terencana dan berkelanjutan. Poltekip bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma IV di bidang pemasyarakatan. Fungsi Poltekip meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, administrasi umum, serta evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasi Poltekip terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan teknis operasional oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

1. Seluruh jabatan dan pejabat pada Akademi Ilmu Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 1999 tetap melaksanakan tugas sampai diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh peraturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06-PR.07.03 Tahun 1999 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)