Peraturan Menteri ini menetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip). Latar belakang pembentukan Poltekip adalah untuk meningkatkan kualitas aparatur pemasyarakatan melalui pendidikan yang terencana dan berkelanjutan.
Poltekip bertugas menyelenggarakan pendidikan vokasi program Diploma IV di bidang pemasyarakatan. Fungsi Poltekip meliputi penyusunan rencana dan program pendidikan, penyelenggaraan pendidikan vokasi, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, pengawasan internal, pembinaan sivitas akademika, administrasi umum, serta evaluasi dan pelaporan.
Struktur organisasi Poltekip terdiri dari Direktur dan Wakil Direktur, Dewan Penyantun, Senat, Satuan Penjaminan Mutu, Satuan Pengawasan Internal, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, Bagian Administrasi Umum, Program Studi, Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Unit Penunjang. Direktur bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembinaan teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, sedangkan pembinaan teknis operasional oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.