Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.05/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.05/2021 · PMK No. 95/PMK.05/2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juli 2021Tanggal Penetapan:22 Juli 2021
Ketentuan PerpajakanPenanganan Pandemi

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Juli 2021
Tanggal Penetapan22 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pemberian insentif pajak yang ditanggung pemerintah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan mengalokasikan kembali belanja subsidi untuk Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak yang ditanggung pemerintah. Pajak Ditanggung Pemerintah (Pajak DTP) meliputi belanja subsidi dan pendapatan dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Anggaran untuk subsidi ini bersumber dari APBN dan dapat mengalami pergeseran sesuai kebutuhan. KPA BUN Belanja Subsidi Pajak DTP bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelaporan realisasi Pajak DTP.

(-)

(-)