di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Papua 2/2023 · Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan ketentuan pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diperlukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah (BMD) secara efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial:
Pejabat Pengelola BMD: Gubernur adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) selaku pengelola barang, Kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat penatausahaan barang, Kepala SKPD selaku pengguna barang, Pejabat penatausahaan pengguna barang, dan Pengurus BMD.
Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penggunaan BMD: Meliputi penetapan status penggunaan BMD, pengalihan status penggunaan BMD, penggunaan sementara BMD, dan penetapan status penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh pihak lain.
Pemanfaatan BMD: Dapat berupa sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).
Pemindahtanganan BMD: Meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: