Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 9/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Juli 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Provinsi Kalimantan Timur
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Juli 2014
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan dan pembudidaya ikan di Provinsi Kalimantan Timur. Latar belakangnya adalah untuk mencapai kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan melalui upaya perlindungan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan pihak swasta yang terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, koordinasi dengan kabupaten/kota terkait penataan ruang laut dan perairan umum, pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut provinsi, pengelolaan terpadu sumber daya laut, perizinan terpadu, pemberdayaan masyarakat pesisir, perlindungan plasma nutfah sumber daya ikan, dan pengendalian izin penangkapan ikan.
  2. Pengelompokan nelayan berdasarkan asal geografis dan jenis usaha perikanan.
  3. Perlindungan nelayan dari bencana alam dan non-alam melalui mitigasi bencana, pembebasan biaya pengobatan, pemberian bantuan bahan pangan dan perumahan.
  4. Perlindungan ekonomi melalui pemberian fasilitas dan kemudahan untuk mendapatkan bantuan fisik seperti sarana apung/kapal, alat tangkap ikan, sarana produksi perikanan, serta penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui SPDN/SPBN.
  5. Pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan melalui pembinaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan Swasta, dengan fokus pada peningkatan kesejahteraan terkait penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, dan kegiatan perikanan lainnya.
  6. Peran serta masyarakat nelayan dan swasta dalam meningkatkan kesejahteraan nelayan, melindungi area konservasi, dan memberikan bantuan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang bersifat teknis dinyatakan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Nelayan yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Petugas yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau penundaan pangkat selama 1 (satu) periode. 3. Penyalahgunaan bantuan dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dan berlaku Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 4. Perbuatan pidana dengan cara menjanjikan, memberi, dan menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) tergolong dalam perbuatan pidana gratifikasi.