Peraturan Daerah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja melalui penataan lingkungan dan kampong. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013, termasuk perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Lingkungan, Kampong, dan Wilayah bawahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 yang menetapkan nama dan jumlah Lembang dalam Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas), dengan rincian nama-nama Lembang yang baru. Disisipkan pula Pasal 4A yang mengatur persyaratan dalam menentukan jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan dan Lembang, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Daerah yang berisi wilayah daerah bawahan kecamatan dalam Kabupaten Tana Toraja.