Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tana Toraja 6/2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN NAMA DAN JUMLAH KECAMATAN, KELURAHAN DAN LEMBANG DALAM KABUPATEN TANA TORAJA
LokasiPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Tanggal Berlaku01 November 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanMakale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02).

Peraturan Daerah ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di kelurahan dan lembang dalam Kabupaten Tana Toraja melalui penataan lingkungan dan kampong. Perubahan dilakukan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013, termasuk perubahan Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, DPRD, Kecamatan, Kelurahan, Lembang, Lingkungan, Kampong, dan Wilayah bawahan. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 4 yang menetapkan nama dan jumlah Lembang dalam Daerah sebanyak 112 (seratus dua belas), dengan rincian nama-nama Lembang yang baru. Disisipkan pula Pasal 4A yang mengatur persyaratan dalam menentukan jumlah Wilayah Bawahan Kelurahan dan Lembang, yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Terakhir, dilakukan perubahan terhadap Lampiran Peraturan Daerah yang berisi wilayah daerah bawahan kecamatan dalam Kabupaten Tana Toraja.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, wilayah bawahan Kelurahan/Lembang dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penetapan Nama dan Jumlah Kecamatan, Kelurahan dan Lembang dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2013 Nomor 02) tetap diakui keberadaannya sampai dengan diundangkannya Peraturan Bupati yang mengatur mengenai wilayah bawahan Kelurahan dan wilayah bawahan Lembang.

(-)