Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 76 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 76 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 76/2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 76 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 76 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2010Tanggal Penetapan:10 November 2010
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 November 2010
Tanggal Penetapan10 November 2010
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Gorontalo Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara. Badan ini merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi Badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di satu atau beberapa kecamatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Camat. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.

(-)

(-)