Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Gorontalo Utara. Badan ini merupakan unsur pendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik. Fungsi Badan meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai lingkup tugasnya, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah. Susunan organisasi Badan terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian, serta Penyusunan Program), Bidang Pelayanan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Bidang Informasi Keluarga dan Analisis Program, Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Unit Pelaksana Teknis Badan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Rincian tugas dan fungsi masing-masing bagian ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di satu atau beberapa kecamatan, yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTB yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dikoordinasikan oleh Camat. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan kegiatan sesuai dengan bidang tenaga fungsional masing-masing.