Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 261 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 261 Tahun 1968 tentang Penambahan Keanggotaan Team Penertiban Personil Pusat

Juga dikenal sebagai: Keppres 261/1968 · Keppres No. 261 Tahun 1968 · Keppres Nomor 261 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Agustus 1968Tanggal Penetapan:8 Agustus 1968
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Team Penertiban Personil Pusat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Agustus 1968
Tanggal Penetapan08 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. No. 186 Tahun 1967

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah keanggotaan Tim Penertiban Personil Pusat. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang ada. Dalam keputusan ini, ditetapkan bahwa wakil dari K.O.K., Kejaksaan Agung, dan Departemen Dalam Negeri akan menjadi anggota tim tersebut. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)