Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2026

Peraturan Bupati Kudus Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Juga dikenal sebagai: Perbup Kudus 20/2026 · Perbup Kudus No. 20 Tahun 2026 · Perbup Kudus Nomor 20 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Mei 2026Tanggal Penetapan:20 Mei 2026
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati Kudus
Tanggal Berlaku20 Mei 2026
Tanggal Penetapan20 Mei 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 72 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan Bupati ini menetapkan perubahan keempat atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2026. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mencapai stabilitas ekonomi daerah melalui penganggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel. Selain itu, perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2026 terkait penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah atas penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Tanjungrejo.

Secara substansial, peraturan ini mengatur optimalisasi pelaksanaan belanja pada perangkat daerah yang berdampak pada pergeseran antar sub rincian objek, pergeseran antar rincian objek, dan pergeseran antar objek belanja dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah. Perubahan ini mencakup penyesuaian alokasi anggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja hibah, serta belanja bantuan sosial, yang dirinci secara spesifik dalam lampiran peraturan untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah daerah tetap berjalan sesuai dengan pedoman penyusunan APBD yang berlaku.

(-)

(-)