Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 61 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020

Juga dikenal sebagai: PERPRES 61/2019 · PERPRES No. 61 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 61 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2019Tanggal Penetapan:25 Oktober 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2020
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2019
Tanggal Penetapan25 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 disusun untuk melaksanakan pembangunan pada tahun pertama RPJMN 2020-2024. RKP ini bertujuan untuk menjembatani RPJMN 2015-2019 dengan RPJMN 2020-2024, dengan tema 'Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas'. Dokumen ini memuat evaluasi pencapaian Prioritas Nasional RKP 2018, kerangka ekonomi makro, arah pengembangan wilayah, pendanaan pembangunan, prioritas pembangunan nasional, pembangunan bidang, serta kaidah pelaksanaan. RKP 2020 digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, dengan pendekatan money follows program dan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS).

(-)

(-)