Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/9/PBI/2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/9/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 7/9/PBI/2005 · Peraturan BI No. 7/9/PBI/2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2005Tanggal Penetapan:25 Januari 2005
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaLaporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku25 Januari 2005
Tanggal Penetapan25 Januari 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/58/KEP/DIR tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat tanggal 29 Agustus 1995. 2. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/02/UPPB tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat tanggal 29 Agustus 1995.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kewajiban Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk menyusun dan menyampaikan Laporan Bulanan kepada Bank Indonesia. Laporan ini mencakup neraca, daftar rincian laba rugi, rekening administratif, dan daftar rincian pos-pos dalam neraca serta informasi penting lainnya. Laporan harus disusun sesuai dengan Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan BPRS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penerbitan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan informasi keuangan dan kegiatan usaha BPRS yang tepat waktu, akurat, dan benar untuk keperluan pemantauan. Selain itu, perkembangan BPRS yang pesat dan pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah serta Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia mengharuskan adanya penyesuaian dalam penyusunan laporan bulanan.

Ketentuan Substansial:

BPRS wajib menyampaikan Laporan Bulanan setiap bulan paling lambat tanggal 12 pada bulan berikutnya. Keterlambatan atau tidak menyampaikan laporan akan dikenakan sanksi. BPRS juga wajib menyampaikan koreksi atas laporan jika terdapat kesalahan. Prosedur penyampaian laporan dilakukan secara on-line, kecuali dalam kondisi tertentu yang memungkinkan penyampaian secara off-line setelah pemberitahuan kepada Bank Indonesia. BPRS wajib memiliki sistem dan prosedur konversi yang terdokumentasi serta menunjuk petugas dan penanggung jawab untuk penyusunan laporan.

1. BPRS Pelapor tetap diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Bulanan data bulan Januari dan Februari 2005 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/58/KEP/DIR tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat, dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 28/02/UPPB tentang Pedoman Penyusunan Laporan Bulanan Bank Perkreditan Rakyat masing-masing tanggal 29 Agustus 1995.

1. Keterlambatan penyampaian Laporan Bulanan dikenakan sanksi Rp100.000,00 per hari kerja keterlambatan. 2. Tidak menyampaikan Laporan Bulanan dikenakan sanksi Rp5.000.000,00. 3. Keterlambatan penyampaian koreksi Laporan Bulanan dikenakan sanksi Rp10.000,00 per hari kerja keterlambatan. 4. Kesalahan dalam Laporan Bulanan berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia dikenakan sanksi Rp10.000,00 per item kesalahan, maksimal Rp1.000.000,00. 5. Penyampaian Laporan Bulanan secara off-line tanpa memenuhi syarat dikenakan sanksi Rp50.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, 5, 13, dan 15 dikenakan teguran tertulis. 7. Pelanggaran rekayasa transaksi dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-undang Perbankan.