Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 8/2013 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:4 November 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan04 November 2013
Tempat PenetapanKajen

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan penertiban terhadap usaha pertambangan mineral dan batubara di wilayahnya. Pengelolaan mineral dan batubara bertujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, menjamin manfaat pertambangan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan. Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengelolaannya diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi pembuatan peraturan daerah, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pertambangan rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, pengawasan usaha pertambangan, inventarisasi, penyelidikan, penelitian, pengelolaan informasi geologi, pengembangan masyarakat setempat, pembinaan dan pengawasan reklamasi lahan pasca tambang, pengembangan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan, penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara, penyampaian informasi hasil produksi dan penjualan, serta peningkatan kemampuan aparatur pemerintah daerah. Wilayah pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional menjadi landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan. WP terdiri dari wilayah usaha pertambangan (WUP), wilayah pertambangan rakyat (WPR), dan wilayah pencadangan negara (WPN). Penetapan WPR dilakukan oleh Bupati setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan berkonsultasi dengan DPRD. IUP diberikan melalui tahapan pemberian WIUP dan IUP, yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi. IUP diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan setelah mendapatkan WIUP. Pemegang IUP Eksplorasi dijamin haknya untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya. Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pemberian WIUP, persyaratan IUP dan IPR, pelaksanaan usaha pertambangan daerah, hak dan kewajiban pemegang IUP dan IPR, masa berakhirnya dan pencabutan serta penghentian sementara izin, hubungan pemegang izin dengan pemegang hak atas tanah, usaha jasa pertambangan, pendapatan negara dan daerah, pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, reklamasi dan pascatambang, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, pemberdayaan masyarakat, ketentuan penyidikan, sanksi administratif dan pidana.

Izin yang telah dikeluarkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis dan harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP/IPR atas pelanggaran ketentuan. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 3. Pelanggaran usaha penambangan tanpa IUP dan IPR dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp. 10.000.000.000,-. 4. Tindak pidana oleh badan hukum dapat dikenai pidana denda dengan pemberatan, pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum.