Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 6/2013 · Perda Kabupaten Balangan No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2013Tanggal Penetapan:28 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku28 Februari 2013
Tanggal Penetapan28 Februari 2013
Tempat PenetapanParingin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2009 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum optimal. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi jasa usaha.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek retribusi adalah pemakaian kekayaan daerah, dengan pengecualian penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi tanah.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kekayaan daerah.
  3. Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
  4. Tarif retribusi didasarkan pada jenis kekayaan yang digunakan (gedung, lapangan, rumah dinas, tanah, dll.) dan tarif pasar yang berlaku. Jika tarif pasar sulit ditemukan, tarif ditetapkan berdasarkan biaya penyediaan jasa dan keuntungan yang dikehendaki.
  5. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Balangan.
  6. Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk. Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  7. Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan).

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai Retribusi Jasa Usaha, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.