Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sinjai 3/2012 · Perda Kabupaten Sinjai No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2012Tanggal Penetapan:25 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kabupaten Sinjai
Tanggal Berlaku25 Januari 2012
Tanggal Penetapan25 Januari 2012
Tempat PenetapanSinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sinjai Nomor 4 Tahun 1998 Seri A Nomor 4 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sinjai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Pajak:** Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pertunjukan musik, karaoke, panti pijat, dan berbagai jenis hiburan lainnya. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. - **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan. - **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%. - **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Kabupaten Sinjai. - **Masa Pajak:** 1 (satu) bulan kalender. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). - **Sanksi Administratif:** Berupa bunga dan/atau kenaikan pajak jika terjadi kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyampaian SPTPD. - **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

1. Terhadap Pajak Hiburan yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. 2. Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar kerahasiaan informasi Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda.