Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sinjai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak hiburan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Objek Pajak:** Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pertunjukan musik, karaoke, panti pijat, dan berbagai jenis hiburan lainnya.
- **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
- **Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
- **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
- **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.
- **Wilayah Pemungutan:** Wilayah Kabupaten Sinjai.
- **Masa Pajak:** 1 (satu) bulan kalender.
- **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
- **Sanksi Administratif:** Berupa bunga dan/atau kenaikan pajak jika terjadi kekurangan pembayaran atau keterlambatan penyampaian SPTPD.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.