Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 214 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 214 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Direktur Bank Umum Negara

Juga dikenal sebagai: Keppres 214/1965 · Keppres No. 214 Tahun 1965 · Keppres Nomor 214 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 1965Tanggal Penetapan:20 Juli 1965
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Direktur Bank Umum Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Juli 1965
Tanggal Penetapan20 Juli 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Keputusan Menteri Pertama Republik Indonesia No.272/M.P./1960

Keputusan Presiden ini menetapkan pengangkatan kembali Omar Abdalla dan Letnan Kolonel Soegijono sebagai Direktur Bank Umum Negara, terhitung mulai tanggal 15 Juli 1963. Pengangkatan ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jabatan keduanya telah berakhir pada tanggal 15 Juli 1965 berdasarkan Surat Menteri Pertama Republik Indonesia No. 272/M.P./1960, dan pengangkatan kembali dianggap perlu untuk pertumbuhan Bank Umum Negara dalam rangka penyelesaian pengintegrasiannya ke dalam Bank Indonesia secara efektif.

(-)

(-)