Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit Dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca Dan Kaca Lainnya Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok

Juga dikenal sebagai: PMK 170/PMK.010/2017 · PMK No. 170/PMK.010/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2017Tanggal Penetapan:22 November 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Frit Dan Glasir Atau Preparat Semacam Itu Serta Frit Kaca Dan Kaca Lainnya Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2017
Tanggal Penetapan22 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian yang disebabkan oleh praktik dumping produk frit dan glasir dari Republik Rakyat Tiongkok. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan bahwa produk tersebut diimpor dengan harga lebih rendah dari nilai normalnya, menyebabkan kerugian bagi industri lokal. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk tersebut. Bea Masuk Anti Dumping ini berlaku untuk produk frit dan glasir yang digunakan dalam industri keramik serta frit kaca dan kaca lainnya. Besaran bea masuk bervariasi, dengan Zibo Fuxing Ceramic Pigment & Glaze Co., Ltd dikenakan tarif 6,3%, sementara perusahaan lainnya dikenakan tarif 25,5%. Bea Masuk Anti Dumping ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional yang berlaku.

(-)

(-)