Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang telah diubah. Kebijakan ini menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah akan disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum melaporkannya kepada Presiden. Program ini mencakup berbagai aspek seperti investasi pemerintah, pengadaan pinjaman luar negeri, pelaporan keuangan, dan penjaminan pemerintah, dengan Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa utama.