Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025

Juga dikenal sebagai: Keppres 4/2025 · Keppres No. 4 Tahun 2025 · Keppres Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2025Tanggal Penetapan:24 Januari 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaProgram Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Januari 2025
Tanggal Penetapan24 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 ini bertujuan untuk menetapkan Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 yang telah diubah. Kebijakan ini menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah akan disusun dalam jangka waktu satu tahun. Pemrakarsa diwajibkan melaporkan perkembangan penyusunan setiap triwulan kepada Menteri Hukum, yang kemudian akan melakukan verifikasi dan evaluasi sebelum melaporkannya kepada Presiden. Program ini mencakup berbagai aspek seperti investasi pemerintah, pengadaan pinjaman luar negeri, pelaporan keuangan, dan penjaminan pemerintah, dengan Kementerian Keuangan sebagai pemrakarsa utama.

(-)

(-)