Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pemecahan Desa Sukamulya Menjadi Desa Sukamulya Dan Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2008 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2008Tanggal Penetapan:17 Maret 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Sukamulya Menjadi Desa Sukamulya Dan Desa Pasir Datar Indah Kecamatan Caringin
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku18 Maret 2008
Tanggal Penetapan17 Maret 2008
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penghapusan atau Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2006 Nomor 14 Seri E)

Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2008 mengatur tentang pemecahan Desa Sukamulya di Kecamatan Caringin menjadi dua desa, yaitu Desa Sukamulya dan Desa Pasir Datar Indah. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti usulan pemecahan desa yang telah ditetapkan melalui Peraturan Desa Sukamulya. Pemecahan ini didasarkan pada Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa Desa Sukamulya memenuhi persyaratan untuk dipecah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan dua desa baru dengan nama dan batas wilayah yang jelas. Desa Sukamulya memiliki luas wilayah ± 5.77.329 Ha dengan batas-batas yang telah ditentukan, sementara Desa Pasir Datar Indah memiliki luas wilayah ± 493.329 Ha dengan batas-batas yang juga telah ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur pembagian wilayah administrasi desa ke dalam dusun-dusun, serta penentuan pusat pemerintahan desa masing-masing. Sumber pendapatan desa juga diatur, mencakup berbagai sumber seperti hasil kekayaan desa, pungutan desa, urunan, swadaya masyarakat, gotong-royong, pendapatan asli desa, pendapatan dari Pemerintah Kabupaten, bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi, serta sumbangan pihak ketiga. Selain itu, diatur pula mengenai kekayaan desa sebelum dan sesudah pemecahan, termasuk tanah kas desa dan tanah pekuburan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa sebelum pemecahan, penyerahan aset desa, pembentukan BPD, dan pengisian jabatan Kepala Desa di desa yang baru dibentuk.

(-)

(-)