Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 1/2023 · Perda Kabupaten Temanggung No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2023Tanggal Penetapan:21 Februari 2023
Keterbukaan Informasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKeterbukaan Informasi Publik
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku21 Februari 2023
Tanggal Penetapan21 Februari 2023
Tempat PenetapanTemanggung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik, mewujudkan pemerintahan daerah yang baik dan bertanggung jawab, serta meningkatkan kualitas dan menjamin penyelenggaraan pemerintah yang baik. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang terbuka, efektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, menyediakan pedoman bagi unit/lembaga yang bertugas melaksanakan, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi, serta memastikan ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan terpercaya.

Ketentuan substansial mencakup:

  • Hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik.
  • Ruang lingkup badan publik yang meliputi organisasi pemerintah (Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, BUMD, BLUD) dan organisasi non-pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD.
  • Kewajiban badan publik untuk menyediakan, membuka, dan memberikan informasi publik secara cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana, kecuali informasi yang dikecualikan.
  • Pembentukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat daerah dan desa, serta tanggung jawab dan wewenangnya.
  • Jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat.
  • Informasi yang dikecualikan, dengan batasan yang jelas.
  • Pembentukan Komisi Informasi Daerah (KID) sebagai lembaga mandiri untuk menyelesaikan sengketa informasi publik.
  • Laporan dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
  • Penyusunan standar prosedur operasional layanan informasi publik.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka PPID yang telah terbentuk masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28, Pasal 29 ayat (1), Pasal 42 ayat (1), dan Pasal 44 ayat (1) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.