Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 1952 tentang Peraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: PP 25/1952 · PP No. 25 Tahun 1952 · PP Nomor 25 Tahun 1952

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1952Tanggal Penetapan:9 Mei 1952
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan Sementara Penetapan Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1952
Tanggal Penetapan09 Mei 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Gaji Pegawai Negeri (P.G.P. 1948), sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nr 51 tahun 1951.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952 ini diterbitkan sebagai respons terhadap ketidakcocokan peraturan gaji yang berlaku dengan kondisi ekonomi dan standar hidup pegawai negeri saat itu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kenaikan gaji pokok sebesar 20% kepada pegawai negeri sipil, sebagai langkah sementara sebelum peraturan gaji baru dapat diselesaikan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Mei 1952 dan tidak memerlukan surat keputusan terpisah untuk setiap pegawai, melainkan cukup dicatat dalam daftar gaji. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa iuran luar biasa, iuran tambahan, dan iuran nikah yang biasanya dibayar oleh pegawai kepada Dana Pensiun, akan ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.

(-)

(-)