Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1952 ini diterbitkan sebagai respons terhadap ketidakcocokan peraturan gaji yang berlaku dengan kondisi ekonomi dan standar hidup pegawai negeri saat itu. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kenaikan gaji pokok sebesar 20% kepada pegawai negeri sipil, sebagai langkah sementara sebelum peraturan gaji baru dapat diselesaikan. Kenaikan ini berlaku mulai 1 Mei 1952 dan tidak memerlukan surat keputusan terpisah untuk setiap pegawai, melainkan cukup dicatat dalam daftar gaji. Selain itu, peraturan ini juga mengatur bahwa iuran luar biasa, iuran tambahan, dan iuran nikah yang biasanya dibayar oleh pegawai kepada Dana Pensiun, akan ditanggung oleh pemerintah. Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Urusan Pegawai dengan persetujuan dari Menteri Keuangan.