Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 142 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 142 Tahun 1954 tentang Pemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Padang

Juga dikenal sebagai: Keppres 142/1954 · Keppres No. 142 Tahun 1954 · Keppres Nomor 142 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 1953Tanggal Penetapan:10 Juli 1954

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Hakim Perwira Pada Pengadilan Tentara di Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Oktober 1953
Tanggal Penetapan10 Juli 1954
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mencabut: (-) Keputusan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 142 Tahun 1954 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memberhentikan Kapten NIP Karim dari jabatan Hakim-Perwira pada Pengadilan Tentara di Padang. Latar belakang keputusan ini adalah keluarnya Kapten NIP Karim dari dinas ketentaraan. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 158 Tahun 1953. Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Kapten NIP Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri 105, dari jabatannya sebagai Hakim-Perwira. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1953.

(-)

(-)