Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penyusunan Laporan Kinerja bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN Badan Hukum). Laporan Kinerja merupakan bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan tugas dan fungsi serta penggunaan anggaran. Setiap PTN Badan Hukum wajib menyusun Laporan Kinerja berdasarkan Kontrak Kinerja antara pemimpin PTN Badan Hukum dengan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Kontrak Kinerja bertujuan untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur, serta menjadi tolok ukur evaluasi kinerja organisasi. Kontrak Kinerja terdiri atas pernyataan dan lampiran yang memuat sasaran, Indikator Kinerja (berupa hasil/outcome), Target Kinerja, dan jumlah anggaran yang dialokasikan. Draft kontrak kinerja disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran serta direviu oleh Kementerian.
Laporan Kinerja bertujuan memberikan informasi kinerja yang terukur kepada Menteri dan sebagai upaya perbaikan kinerja PTN Badan Hukum. Laporan Kinerja memuat uraian singkat organisasi, rencana dan Target Kinerja, pengukuran kinerja, serta evaluasi dan analisis kinerja. Laporan Kinerja disampaikan kepada Menteri, Majelis Wali Amanat, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil evaluasi Laporan Kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan alokasi bantuan pendanaan PTN Badan Hukum.