Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 5/2021 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2021 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 November 2021Tanggal Penetapan:25 November 2021
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku25 November 2021
Tanggal Penetapan25 November 2021
Tempat PenetapanPalangka Raya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat dibentuk dengan maksud sebagai dasar hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pelindungan masyarakat, dengan tujuan menciptakan kehidupan bermasyarakat yang tertib dan tenteram sehingga mampu mewujudkan masyarakat yang damai. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat, yang secara teknis dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kewenangan ini meliputi penyiapan perumusan kebijakan, peningkatan kapasitas, pelaksanaan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. 2. Pengaturan mengenai penanganan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang meliputi berbagai aspek seperti jalan, sungai, wilayah pesisir, lingkungan, sumber daya mineral, kehutanan, perizinan, pendidikan, kesehatan, sosial, tata ruang, perpajakan, barang milik daerah, batas wilayah, angkutan, dan jalur hijau. 3. Hak dan kewajiban masyarakat, termasuk hak untuk merasakan manfaat ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta hak untuk mendapatkan perlindungan. Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman, seperti larangan menghambat jalan, mendirikan bangunan ilegal di sungai, membuang sampah sembarangan, melakukan penambangan ilegal, dan lain-lain. 4. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pelindungan masyarakat melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat untuk membantu penanganan bencana, memelihara keamanan, dan kegiatan sosial kemasyarakatan. 5. Pengaturan mengenai tugas pembantuan, kerjasama, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan pihak lain, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan TNI. 6. Penguatan kelembagaan Satpol PP melalui pemenuhan jumlah personel, penyediaan sarana dan prasarana, serta alokasi anggaran yang memadai. 7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta pemberian jaminan keamanan dan penghargaan bagi pihak yang berperan aktif.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 sampai dengan Pasal 27 dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana. 2. Sanksi administratif meliputi teguran lisan, tertulis, penghentian kegiatan, pencabutan izin, paksaan pemerintahan, dan/atau denda. 3. Sanksi pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00.