Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjung Balai No. 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2008 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tanjungbalai 10/2008 · Perda Kota Tanjungbalai No. 10 Tahun 2008 · Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2008Tanggal Penetapan:29 Agustus 2008
Politik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kota Tanjungbalai
Tanggal Berlaku29 Agustus 2008
Tanggal Penetapan29 Agustus 2008
Tempat PenetapanTanjungbalai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kota Tanjungbalai. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi dan/atau sekretariat partai politik.

Ketentuan substansial meliputi pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran sekaligus di awal tahun anggaran. Besarnya bantuan keuangan untuk setiap kursi tidak boleh melebihi bantuan keuangan yang diberikan kepada partai politik di tingkat provinsi dan ditetapkan dalam APBD. Pengajuan bantuan keuangan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan cabang partai politik kepada Kepala Daerah, dilengkapi dengan dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan keuangan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan Berita Acara Serah Terima. Partai politik penerima dana bantuan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana setelah diaudit sesuai ketentuan perundang-undangan.

1. Tata cara pengajuan dan penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Partai Politik diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah

(-)