Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 4/2016 · Perda Kabupaten Minahasa No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2016Tanggal Penetapan:10 Oktober 2016
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku10 Oktober 2016
Tanggal Penetapan10 Oktober 2016
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli Bupati; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kelurahan; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 9 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 5 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dengan tujuan menetapkan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien. Pembentukan Perangkat Daerah didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) sesuai dengan beban kerja dan kondisi nyata daerah.

Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe B), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari 23 dinas dengan berbagai tipe (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kepemudaan dan olahraga, kebudayaan dan pariwisata, kesehatan, sosial, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan, tenaga kerja, komunikasi dan informatika, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pangan, pertanian, kelautan dan perikanan, perpustakaan, dan pemadam kebakaran serta Satuan Polisi Pamong Praja. Badan Daerah terdiri dari 4 badan yang melaksanakan fungsi penunjang seperti perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset daerah, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia.

Selain itu, Kecamatan ditetapkan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan. Pada dinas daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Bupati dibantu oleh 3 (tiga) staf ahli.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada bulan Desember 2016.

(-)