Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Magelang. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan proses perizinan berusaha.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP, mencakup perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF), serta perizinan berusaha sektor dengan kemudahan persyaratan investasi.
- Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
- Penggunaan Sistem OSS dalam pelayanan perizinan, dengan opsi pelayanan berbantuan dan bergerak jika diperlukan.
- Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di DPMPTSP, termasuk sarana elektronik.
- Pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang kompeten di DPMPTSP.
- Tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS dan Perangkat Daerah lainnya.
- Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur.
- Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.