Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Magelang 4/2022 · Perda Kota Magelang No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2022Tanggal Penetapan:28 September 2022
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Magelang
Tanggal Berlaku28 September 2022
Tanggal Penetapan28 September 2022
Tempat PenetapanMagelang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan (Lembaran Daerah Kota Magelang Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Magelang Nomor 75)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Magelang. Hal ini dilakukan dengan menyederhanakan proses perizinan berusaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP, mencakup perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan.
  2. Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar perizinan (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, PBG dan SLF), serta perizinan berusaha sektor dengan kemudahan persyaratan investasi.
  3. Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha oleh DPMPTSP, meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum.
  4. Penggunaan Sistem OSS dalam pelayanan perizinan, dengan opsi pelayanan berbantuan dan bergerak jika diperlukan.
  5. Penyediaan sarana dan prasarana yang memadai di DPMPTSP, termasuk sarana elektronik.
  6. Pengelolaan sumber daya manusia aparatur yang kompeten di DPMPTSP.
  7. Tata hubungan kerja antara DPMPTSP dengan Lembaga OSS dan Perangkat Daerah lainnya.
  8. Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada Gubernur.
  9. Pendanaan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan yang dibebankan pada APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Izin.

(-)