Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 29/2018 · Permenkumham No. 29 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 29 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2018 ini bertujuan untuk mengatur pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengatasi kekosongan hukum dan ketidakjelasan dalam tata kerja, prosedur, dan mekanisme pengharmonisasian yang sebelumnya tidak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan bahwa setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus diharmonisasikan agar tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan yang lebih tinggi. Pengharmonisasian ini dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur bahwa Perancang dapat didampingi oleh pejabat yang berpengalaman dalam kegiatan pengharmonisasian, dan bahwa rancangan yang belum diharmonisasikan tidak boleh diundangkan.

(-)

(-)