di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PAYAKUMBUH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERIAN IZIN GANGGUAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 2/2016 · Perda Kota Payakumbuh No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini menetapkan Standar Biaya Khusus untuk Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2017. Latar belakang penetapan standar biaya ini adalah untuk membantu penyusunan anggaran program dan kegiatan sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, serta menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017.
Standar Biaya Khusus ini meliputi berbagai kegiatan di Dinas Kesehatan, seperti honorarium untuk berbagai petugas (Wasor Supervisor TBC, Operator Fogging, Tim KPA, Tim Sekretariat Forum Kota Sehat, Petugas Pemeriksa Kesehatan Haji, Tenaga Sound System Senam Pagi Bersama, Instruktur Senam Pagi Bersama, Petugas Pengawas KTR, Juri Lomba, Petugas Kesehatan Inspeksi Lapangan, Muat Bongkar Obat, Vorrijder/Pengamanan Kota Sehat), biaya pemeriksaan sampel air dan pengelolaan sampah medis, insentif kader, biaya pengisian buku kesehatan haji, biaya pengambilan dan pemeriksaan sampel SHK, biaya periksa sampel makanan, biaya cetak buku Perda Pangan, insentif bagi tenaga PTT, serta berbagai kegiatan DAK Non Fisik (pemeriksaan laboratorium, analisa data kesehatan, kegiatan imunisasi, hadiah penunjang kegiatan UKM Puskesmas, tim survey tingkat puskesmas, monev kegiatan UKM Puskesmas, pendataan unsur kader program UKM Puskesmas, pemberian boneka dadu untuk pemicuan).
Standar biaya yang ditetapkan merupakan standar maksimal atau tertinggi, yang berarti SKPD dapat menggunakan belanja yang lebih rendah dari standar yang ditetapkan.