Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 11/2016 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2016 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:14 November 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KAWASAN PERUMAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN KUMUH
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan14 November 2016
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh bertujuan untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah pertumbuhan penduduk Kota Jambi yang pesat dan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kebijakan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman meliputi:

  1. Pemenuhan perumahan dan kawasan permukiman sehat yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum.
  2. Peningkatan kualitas dan pencegahan perkembangan kawasan permukiman kumuh.
  3. Penyediaan rumah susun sebagai solusi terhadap tingginya harga lahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Strategi yang digunakan untuk mencapai kebijakan ini antara lain:

  • Mendistribusikan prasarana dan sarana lingkungan, mengembangkan prasarana jalan dan drainase, serta sistem pengelolaan air limbah dan persampahan.
  • Melakukan penetapan kawasan permukiman kumuh, revitalisasi kawasan lindung, penyediaan kemudahan pembangunan dan rehabilitasi bangunan rumah tidak layak, serta rehabilitasi kawasan permukiman melalui pembangunan bangunan rumah vertikal.
  • Inventarisasi kebutuhan rumah susun, identifikasi kawasan prioritas pembangunan rumah susun, penyediaan lahan, dan sosialisasi pembangunan rumah susun.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Badan Hukum, dan/atau Setiap Orang, dengan kewajiban memiliki izin dan mengacu pada rencana tata ruang. Jenis rumah dibedakan menjadi Rumah Swadaya, Rumah Umum, Rumah Khusus, Rumah Komersial, dan Rumah Negara, dengan bentuk rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan lokasi, ketentuan zonasi, dan menjamin pelaksanaan hunian berimbang.

1. Peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang telah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini 3. Peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 ayat (1) dikenakan denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf b dikenakan denda maksimal Rp 50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf c dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf d dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 2.000.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf e dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf f dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 100.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf g dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 50.000.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 155 huruf h dikenakan pidana denda maksimal Rp 500.000.000,00. 9. Pejabat yang melanggar Pasal 156 dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 5.000.000.000,00. 10. Badan hukum yang melanggar Pasal 157 ayat (4) dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 1.000.000.000,00.