Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman peningkatan kualitas pelayanan publik dengan partisipasi masyarakat. Pedoman ini bertujuan untuk menyediakan acuan praktis dalam peningkatan pelayanan publik melalui pengelolaan pengaduan masyarakat, mengembangkan interaksi komunikasi antara penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dengan masyarakat, menjamin peningkatan pelayanan secara berkelanjutan, dan sebagai alat bantu kerja untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pedoman ini menekankan pentingnya komitmen pimpinan, perubahan pola pikir terhadap fungsi pelayanan, partisipasi masyarakat, kepercayaan, kesadaran penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik, keterbukaan, ketersediaan anggaran, tumbuhnya rasa memiliki, tindakan nyata perbaikan, umpan balik, dan kejujuran. Metode peningkatan kualitas pelayanan publik mencakup pengelolaan pengaduan, tindakan perbaikan, pemantauan, evaluasi, dan komunikasi kepada masyarakat.