Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pemungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta meningkatkan pelayanan dan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk kawasan Geger Menjangan, Goa Seplawan, Pantai Jatimalang, Pantai Keburuhan, Museum Tosan Aji, Petilasan W. R. Soepratman, dan Kolam Renang Artha Tirta. Subjek retribusi adalah setiap orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan lokasi dan fasilitas, yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada tujuan memperoleh keuntungan yang layak. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.