Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 11/2021 · Peraturan BPOM No. 11 Tahun 2021 · Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2021Tanggal Penetapan:19 April 2021

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPerubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku19 April 2021
Tanggal Penetapan19 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa.

Peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis internasional serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketentuan substansial meliputi perubahan pada beberapa pasal terkait jenis dan penggunaan bahan tambahan pangan perisa, termasuk penetapan batas maksimal senyawa bioaktif dalam pangan olahan. Peraturan ini juga mengatur tentang pelabelan dan spesifikasi bahan tambahan pangan perisa yang diproduksi atau diimpor ke Indonesia.

(-)

(-)