Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Gorontalo 21/2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo No. 21 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Gorontalo Nomor 21 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2024Tanggal Penetapan:24 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GORONTALO NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2025
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku24 Oktober 2024
Tanggal Penetapan24 Oktober 2024
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menindaklanjuti pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, khususnya terkait mekanisme pergeseran anggaran yang memerlukan perubahan pada Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan rincian alokasi transfer ke daerah serta melakukan efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan uraian pada Penjabaran APBD yang meliputi penyesuaian klasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek pendapatan, belanja, serta pembiayaan. Perubahan ini secara spesifik dituangkan dalam Lampiran I mengenai Ringkasan Penjabaran APBD dan Lampiran II mengenai Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan keselarasan antara target pendapatan daerah, khususnya pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pelayanan kesehatan, dengan alokasi belanja daerah yang mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)