Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 55 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 55 Tahun 1999 tentang Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Di Bidang Pelayaran

Juga dikenal sebagai: Keppres 55/1999 · Keppres No. 55 Tahun 1999 · Keppres Nomor 55 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Juni 1999Tanggal Penetapan:11 Juni 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Federal Jerman Di Bidang Pelayaran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Juni 1999
Tanggal Penetapan11 Juni 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman di bidang pelayaran. Perjanjian ini merupakan hasil perundingan yang dilakukan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1996, dan bertujuan untuk meningkatkan hubungan pelayaran antara kedua negara berdasarkan kepentingan timbal balik dan kebebasan perdagangan luar negeri.

Ketentuan Substansial

Perjanjian ini mengatur definisi instansi yang berwenang di bidang pelayaran, kebebasan berlalulintas kapal, non-diskriminasi terhadap perusahaan pelayaran, serta peraturan mengenai kepelabuhanan dan perairan wilayah. Selain itu, perjanjian ini juga mengatur transfer pendapatan tanpa pembatasan, pengakuan timbal balik atas surat ukur dan dokumen kapal lainnya, serta kemudahan angkutan laut. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk pengakuan dokumen perjalanan awak kapal dan ketentuan mengenai kedatangan, transit, dan persinggahan awak kapal.

(-)

(-)