di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
Juga dikenal sebagai: PP 15/1951 · PP No. 15 Tahun 1951 · PP Nomor 15 Tahun 1951
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghasilan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat bukan atas kemauan sendiri. Latar belakangnya adalah adanya peraturan yang berbeda mengenai uang tunggu yang masih berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri yang diberhentikan karena perubahan susunan kantor, ketidakcakapan, atau sakit berhak menerima uang tunggu. Uang tunggu diberikan selama maksimal lima tahun, dengan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir. Pegawai yang menerima uang tunggu harus siap dipekerjakan kembali dan dapat bekerja sementara di kantor negeri atau perusahaan swasta. Jika menolak pekerjaan yang ditawarkan atau pindah tanpa izin, uang tunggu dapat dicabut. Selain itu, tunjangan keluarga dan kemahalan juga diberikan. Pegawai yang tidak berhak lagi atas uang tunggu dapat menerima tunjangan jika tidak memiliki penghasilan cukup.