Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 1951 tentang Peraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya

Juga dikenal sebagai: PP 15/1951 · PP No. 15 Tahun 1951 · PP Nomor 15 Tahun 1951

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1950Tanggal Penetapan:1 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPeraturan yang Mengatur Penghasilan Pegawai Negeri Warga Negara yang Tidak Atas Kemauan Sendiri Diberhentikan Dengan Hormat dari Pekerjaanya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1950
Tanggal Penetapan01 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 tahun 1949 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1950 3. Staatsblad 1934 No. 209, setelah ditambah dan diubah kemudian Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemberian penghasilan kepada Pegawai Negeri yang diberhentikan dengan hormat bukan atas kemauan sendiri. Latar belakangnya adalah adanya peraturan yang berbeda mengenai uang tunggu yang masih berlaku. Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri yang diberhentikan karena perubahan susunan kantor, ketidakcakapan, atau sakit berhak menerima uang tunggu. Uang tunggu diberikan selama maksimal lima tahun, dengan persentase tertentu dari gaji pokok terakhir. Pegawai yang menerima uang tunggu harus siap dipekerjakan kembali dan dapat bekerja sementara di kantor negeri atau perusahaan swasta. Jika menolak pekerjaan yang ditawarkan atau pindah tanpa izin, uang tunggu dapat dicabut. Selain itu, tunjangan keluarga dan kemahalan juga diberikan. Pegawai yang tidak berhak lagi atas uang tunggu dapat menerima tunjangan jika tidak memiliki penghasilan cukup.

(-)

1. Pemberian uang tunggu dicabut jika Pegawai Negeri pindah tanpa izin atau menolak pekerjaan yang sesuai. 2. Uang tunggu tidak diberikan jika Pegawai Negeri menolak pekerjaan lain yang ditawarkan setelah pemberitahuan pemberhentian.