Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 4/2023 · Perda Kabupaten Pati No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2023Tanggal Penetapan:24 Oktober 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku24 Oktober 2023
Tanggal Penetapan24 Oktober 2023
Tempat PenetapanPati

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023. APBD semula sebesar Rp2.710.639.169.000,00 bertambah menjadi Rp2.866.274.761.000,00.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan Substansial:

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi Rp376.492.325.000,00
  • Pendapatan Transfer setelah perubahan menjadi Rp2.314.494.051.000,00
  • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah setelah perubahan Rp1.507.167.000,00

Belanja Daerah:

  • Belanja Operasional setelah perubahan menjadi Rp1.887.513.713.070,00
  • Belanja Modal setelah perubahan menjadi Rp224.950.356.930,00
  • Belanja Tidak Terduga setelah perubahan menjadi Rp12.895.192.000,00
  • Belanja Transfer setelah perubahan menjadi Rp705.915.499.000,00

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah perubahan Rp173.781.218.000,00
  • Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan Rp35.000.000.000,00

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran APBD dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)