di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2020 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan meliputi susunan dan tipe perangkat daerah, tugas dan fungsi beberapa Dinas Daerah (Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Perikanan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada perangkat daerah yang diubah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.