Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 6/2020 · Perda Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bone Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan meliputi susunan dan tipe perangkat daerah, tugas dan fungsi beberapa Dinas Daerah (Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang; Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi; Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan; Dinas Perikanan; Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan; Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan), Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta ketentuan mengenai Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada perangkat daerah yang diubah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas pada perangkat daerah yang diubah, meliputi: Inspektorat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan dilakukan pelantikan pejabat pada Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Badan Penanggulangan Bencana Daerah tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. 4. Rumah Sakit Umum Daerah Tenriawaru Kabupaten Bone tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Anggaran penyelenggaraan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c dan huruf d, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan urusan Pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, urusan Pemerintahan di Bidang Penanggulangan Bencana, serta Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)