Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2010Tanggal Penetapan:9 Maret 2010
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku10 Maret 2010
Tanggal Penetapan09 Maret 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim (Lembaran Daerah Tahun 1990 Nomor 4 Seri D), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah ayat (2) yang mengatur lapangan usaha Perusahaan Daerah, mencakup Properti dan Developer, Perdagangan Umum dan Jasa, Kontraktor, Konstruksi dan Pekerjaan Sipil, Angkutan Darat, Pelayaran dan Jasa Pelabuhan, Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal, serta Kelautan dan Perikanan.
  2. Pasal 7: Menambah ayat (2a) yang mengatur penambahan kekayaan daerah yang dipisahkan berupa aset tanah dan bangunan eks Asrama Haji Jalan Nyoman Ratu Palembang senilai Rp. 11.212.496.000,-.
  3. Pasal 7A: Pasal baru yang menyatakan bahwa penyerahan aset tanah dan bangunan eks Asrama Haji akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
  4. Pasal 10: Mengubah ketentuan mengenai syarat-syarat pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah, termasuk syarat umum dan khusus terkait kemampuan, keahlian, kepribadian, dan pengetahuan di bidang pengelolaan perusahaan.
  5. Pasal 18: Mengubah ketentuan mengenai anggota Badan Pengawas, termasuk jumlah anggota, masa jabatan, dan syarat pengangkatan kembali.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah melalui Perusahaan Daerah Prodexim.

(-)

(-)