di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1990 Tentang Perusahaan Daerah Prodexim
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 1/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 1 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor 10 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Prodexim. Perubahan tersebut meliputi:
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta menambah pendapatan asli daerah melalui Perusahaan Daerah Prodexim.