Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 8/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 8 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2013
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui pengelolaan kegiatan pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Prinsip Reklamasi dan Pascatambang: Penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang didasarkan pada prinsip satu kesatuan perlindungan ekologis wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang izin pertambangan wajib memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan dan wilayah terdampak.
  2. Reklamasi:
    • Pemegang izin wajib mengajukan rencana pelaksanaan reklamasi yang meliputi area bekas pertambangan dan wilayah terdampak.
    • Rencana reklamasi harus memuat bentuk reklamasi, rincian reklamasi, tata cara reklamasi, dan teknik reklamasi yang akan diterapkan, termasuk skema pembiayaan berupa jaminan reklamasi.
    • Pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak area yang telah ditambang tidak digunakan lagi.
    • Indikator keberhasilan reklamasi meliputi penataan lahan, revegetasi, dan pemantauan.
  3. Pascatambang:
    • Pemegang izin wajib mengajukan rencana kegiatan pascatambang yang berisi pemenuhan perbaikan fisik dan aspek non-fisik.
    • Pelaksanaan kegiatan pascatambang memfokuskan pada kegiatan pemenuhan perbaikan aspek fisik lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat.
    • Kegiatan pascatambang dinyatakan selesai apabila telah diverifikasi oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dan disetujui oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
  4. Jaminan Reklamasi dan Pascatambang: Pemegang izin wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum melakukan kegiatan pertambangan.
  5. Pengawasan: Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim dan dibantu oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah.

1. Rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan ini selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkan. 2. Rencana reklamasi dan kegiatan pascatambang yang disampaikan oleh perusahaan sebelum peraturan daerah ini berlaku dan belum mendapat persetujuan, wajib disesuaikan dan diproses sesuai ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 4 (empat) bulan setelah ketentuan ini ditetapkan.

(-)