Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2016 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 25/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 25 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanPutussibau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2017. APBD ini merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.

APBD Tahun Anggaran 2017 berjumlah Rp. 1.644.177.580.000,00, terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.619.177.580.000,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp.1.615.883.799.750,27, sehingga terdapat Suplus sebesar Rp. 3.293.780.249,73. Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp. 25.000.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 28.293.780.249,73, sehingga Pembiayaan Netto adalah Rp. 3.293.780.249,73.

Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari Belanja tidak langsung dan Belanja langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)