Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 13/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Teluk Wondama.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas pelayanan persampahan/kebersihan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan pelayanan persampahan/kebersihan yang lebih baik kepada masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan volume sampah, lokasi, dan jenis tempat yang memproduksi sampah. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.

Struktur dan besaran tarif retribusi bervariasi, tergantung pada jenis tempat usaha atau rumah tangga. Contohnya, tarif untuk restoran/rumah makan adalah Rp. 50.000,-/bulan, sedangkan untuk rumah tempat tinggal adalah Rp. 10.000,-/bulan. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan persampahan/kebersihan diberikan. Pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi dilakukan sekaligus, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKRD.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.